Ekonomi

CFX Hapus 291 Token Untuk Perdagangan Kripto di Indonesia, Apa Saja?

×

CFX Hapus 291 Token Untuk Perdagangan Kripto di Indonesia, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini


PT Central Finansial X (CFX), satu-satunya bursa kripto teregulasi di Indonesia baru saja melakukan pembaruan dalam Daftar Aset Kripto (DAK) untuk perdagangan di tanah air. Dalam laporan terungkap bahwa dalam daftar terbaru, CFX hanya mencantumkan 1.153 token yang bisa diperdagangkan secara legal di Pasar Keuangan Digital.

Jumlah itu mengalami penurunan sebanyak 291 token ketimbang Daftar Aset Kripto yang rilis sebelumnya yang mencantumkan 1.444 token.

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Direktur CFX, Lukas Lauw tertulis bahwa kebijakan tersebut bersandar pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Daftar Aset Kripto Terbaru | Sumber : CFX

Dalam POJK tersebut menyebutkan bahwa CFX memiliki kewenangan untuk menetapkan Daftar Aset Kripto dan mengevaluasinya secara berkala.

Adapun tujuan dari pembaruan Daftar Aset Kripto tersebut untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan konsumen saat melakukan transaksi kripto.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi PT Central Finansial X No. CFX/DIR-SK/006/VI/2025 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto. Daftar tersebut secara efektif mulai berlaku sejak 23 Juni 2025.

  • Baca Juga: Membedah POJK 27 Tahun 2024, Aturan Kripto Terbaru yang Berlaku 10 Januari 2025

Daftar Token Terbaru Untuk Perdagangan Kripto Indonesia

Menurut pantauan BeInCrypto, beberapa token seperti REACH, ADAUP, AidCoin, ALEO, Amazy, Atlas Navi, Baby Bonk, Camelot Token, Candy Pocket dan lainnya tidak lagi masuk dalam daftar aset kripto untuk perdagangan di Indonesia.

Selain itu, token Daddy Tate, DAEX dan Data Lake juga tidak lagi terdaftar di jajaran token legal untuk perdagangan.

Adanya Surat Keputusan (SK) terbaru ini, secara otomatis mencabut SK sebelumnya yang terbit pada 16 April kemarin.

Sebagai catatan, selain merilis Daftar Aset Kripto untuk acuan perdagangan aset digital di dalam negeri, CFX juga merilis daftar 20 token yang telah melakukan rebranding.

Termasuk Maker yang kini berubah menjadi Sky, kemudian Dai menjadi USDS, Fantom yang melakukan rebranding menjadi Sonic dan lainnya. Pembaruan itu sejalan dengan perkembangan yang terjadi di pasar global.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dari kopi keliling ke cafe sendiri berkat modal mahjong max wins wild perkalian beruntun mahjong wins 3 bikin petani cabai ini bisa ekspansi kebun untung rp 53 juta di mahjong ways 2 kang cimol ini tak perlu dorong gerobak lagi tinggal modif motor baru ide meminjam wifi teman buat main mahjong alhasil gacor banget wawasan mas roki main mahjong sangat luas mampu beli apa saja termasuk ducati terbaru slot gacor